Posted by Unknown at 22.10.00
Read our previous post
HIMATIN, UNIB - ini informasi untuk Mahasiswa baru mengenai BIAYA PKK Universitas dan Fakultas.. BAB XI tentang BIAYA pasal 17
Ayat 1. Biaya PKK MABA UNIVERSITAS BENGKULU di tanggung oleh UNIVERSITAS atau FAKULTAS, dan di kelola secara Profesional, Transparan dan Akuntabel
Ayat 2. panitia pelaksanaan PKK MABA dan atau ORMAWA baik tingkat UNIVERSITAS maupun FAKULTAS tidak diperkenankan memungut biaya apapun selain yang sudah ditentukan.
perlu diingatkan tidak ada pengutan biaya apapun.. karena memang tidak ada pengutan lagi..
perlu diingatkan tidak ada pengutan biaya apapun.. karena memang tidak ada pengutan lagi..
yang menemukan harap lapor ke HIMATIN FP KBM UNIB, BEM FAKULTAS PERTANIAN KBM UNIB, BEM KBM UNIVERSITAS BENGKULU.
Terima Kasih.
Terima Kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar